perceraianyang terjadi dalam masyarakat tanpa dicatat pihak berwenang. Penyebab terjadinya perceraian yang tidak dicatat, adalah 1) perkawinannya belum/tidak tercatat di Kantor Urusan Agama; 2) tidak adanya biaya dalam mengajukan permohonan di Pengadilan Agama; dan 3) tidak mengetahui hukum yang berlaku (buta hukum).
lebihperkara yang diterima oleh Pengadilan Agama merupakan gugatan perceraian. Dalam menangani gugatan perceraian, sebelum memeriksa pokok perkara, terlebih dahulu Hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Misalnyadalam gugatan cerai yang hanya menggugat mengenai perceraian, tidak menggugat mengenai hak asuh anak atau harta bersama. Dalam kasus seperti ini, rekonpensi dapat diajukan mengenai harta bersama dan hak asuh. Untuk dapat mengajukan rekonpensi, maka suami harus setuju akan adanya perceraian tersebut. 2.
permohonankepada Pengadilan Agama, sedangkan cerai gugat adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh isteri, agar perkawinan dengan suaminya menjadi putus.
mengajukangugatan perceraian) lebih tinggi daripada cerai talak (dimana suami mengajukan permohonan menalak istri). Merujuk pada data yang dikeluarkan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Gambar 1. Perceraian di Indonesia tahun 2009 - 2016 . Sumber : Dirjen Badan Peradilan Agama MA . 0 50000 100000 150000 200000 250000 300000
GUGATANWARISAN DAN PEMBAGIANNYA DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA (Studi Putusan No. 85/pdt.G/1996/PA.Ska) Disusun dan Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat guna mencapai Derajat Sarjana Hukum ( S.H ) pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Di Surakarta Oleh: HENDRI SULISTIAWAN C 100 050 079 FAKULTAS HUKUM
.
contoh replik gugatan cerai di pengadilan agama